Madzhab Syafi’i berpendapat wajib hukumya membaca surah al-Fatihah bagi
orang yang shalat sendirian atau pun shalat berjama’ah. Namun perlu
diperhatikan disaat seseorang tersebut membaca surah al-Fatihah !.
Dalam Tafsir Al-Qurthubi bagian ke-25 dijelaskan: Mayoritas Ulama’ dan para
Imam Qari’ mentasydidkan huruf ya’ (ي)
pada lafadz (إيّاك)
yang ada pada surah al-Fatihah tersebut.
Sementara Abu Ali Amr bin Fa’id al-Aswari al-Bashri, mengkasrahkan huruf
alif pada lafadz iyaka tetapi beliau tidak mentsydidkan bacaan tersebut.
Beliau berpendapat karena “Berat diucapkan dan juga karena terdapat harkat
kasroh sebelumnya.” Bacan ini (riwayat Amr bin Fa’id) adalah bacaan tidak
disukai. Sebab makna dari ayat ini (jika tanpa menggunakan tasydid) akan
menjadi:
شمسَك نعبد أو ضوءَك ، وإياةُ الشمس – بكسر الهمزةِ – ضوْءُها وقد تُفتح .
“Kepada matahri-Mu kami menyembah, atau
hanya kepada
cahaya-Mu (kami menyembah).”
Sebab makna dari (إياة الشمس – بكسر الهاء) Iyatus Syamsi bermakna “Cahaya Matahari.” Namun
huruf hamzah itu pun terkadang di fathahkan atau dibaca fathah.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa lafadz al-Iyyah (الإياة) artinya cahaya, diperuntukkan
untuk matahari, sedangkan lafadz al-Halah (الهالة) diperuntukkan untuk bulan. Al-Halah
(الهالة)
artinya lingkaran cahaya yang mengelilingi rembulan.
Tafsir Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an/Tafsir Imam
al-Qurthubi, Tahqiq: *Dr.
Abdullah bin Abdul Muhshin al-Turki*, (Penerbit Muassasah
al-Risalah, Tahun 1427 H/2006 M, Beirut: Libanon, Juz 1, hal. 225)
Ababilkrejengan@gmail.com