Home » » HADIAH NON MUSLIM UNTUK SANG NABI SAW by Ababil Krejengan

HADIAH NON MUSLIM UNTUK SANG NABI SAW by Ababil Krejengan



HADIAH NON MUSLIM

Nabi Daud, As. Bersabda yang dikutip oleh al-Ghazali : “Hentikan bangsamu mencaci maki para pemimpin negeri asing, mereka telah memakmurkan dunia dan menyediakan tempat bagi hamba-hambaku.”
(Imam Abu Hamid Muhammad al-Ghazali)

Dinamika demokrasi di negeri kita dewasa ini melahirkan kontestasi politik yang semakin eskalatif dan keras. Setiap kelompok berusaha mengalahkan lawannya dengan berbagai cara, sebagian menggunakan Isu-isu agama. Hal ini merupakan strategi palik efektif, tetapi juga dapat menyesatkan dan membahayakan. Salah satu isu kerap muncul dalam hal ini adalah soal bantuan dana dari non-Muslim, khususnya dari negara-negara Barat yang non-Muslim. Para pengusung isu anti-Barat mengharamkan secara mutlak bantuan dari donor asing non-Muslim tersebut. Mereka berfikir bahwa dengan menerima sumbangan atau funding negara asing yang non-Muslim, secara pasti akan mengikat para menerima dana dan ikut menyebarkan faham dan kepentingan sang donor dan ini akan menghancurkan Islam.

Masalah ini telah lama  diperdebatkan para ulama’. Ini menjadi isu kontroversial di kalangan Muslim seluruh dunia sampai hari ini. Sebagia para ulama’ mengharamkan secara mutlak. Sebagian yang lain membolehkannya untuk keadaan darurat, misalnya ketika berkecamuk perang dan kaum Muslimin terdesak dan sebagian lagi membolehkannya manakala diperlukan. Sungguh aneh dan sangat tidak realistis bila isu ini masih harus muncul dalam dunia yang telah menjadi global seperti sekarang ini.

Pada masa Nabi Muhammad Saw, hubungan kerja sama saling membantu antara Muslim dan non-Muslim, Yahudi, Nasrani, dan Kaum Musyrik, berlangsung tanpa ada masalah. Nabi Muhammad Saw, sendiri dalam banyak peristiwa menerima banyak hadiah-hadiah dari orang-orang non-Muslim (Yahudi, Nasrani dan lainnya). Nabi dan  mereka juga saling berinteraksi, saling membantu, dan bekerjasama di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan politik sebagaimana tertulis dalam Deklarasi Madinah. Interaksi dan pergaulan tersebut tidak lantas membuat kaum Muslimin terpengaruh oleh Agama dan keYakinan mereka. Karena kukuhnya keyakinan agama mereka, bantuan orang-orang non-Muslim itu tak serta merta menjadikan mereka keluar dari agamanya, Lakum Dinukum Waliyadiin.

Sahabat Ali bin Abi Thalib mengatakan : “Kisra (Gelar Raja Persia) memberi hadiah untuk Nabi dan Beliau menerimanya. Kaisar (Gelar Raja Romawi) menghadiahi Nabi dan Beliau menerimanya. Para Raja (al-Mulk) memberi Nabi hadiah dan beliau menerimanya.” (al-Haitsami dalam kitab Majmu’ al-Zawaa’id, IX/336).

Ibnu al-Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad, Juz 1 hal. 122, mengungkapkan bahwa Nabi Saw, menerima hadiah dari Muqauqis (Raja Iskandaria) berupa orang perempuan __ Mariyah dan Sirin__ serta hadiah uang 1000 mitsqal emas dan lain-lain.
Dalam karyanya yang lain, Ibnu al-Qayyim menyebutkan bahwa Imam Muhammad bn Idris asy-Syafi’i mengatakan, “Boleh menerima hadiah dari anak-anak, hamba, ataupun orang kafir, dan boleh memakan serta menggunakan pemberian hadiah tersebut. (Ibnu al-Qayyim, I’lamul Muwaqqiin, Juz. 4, hal. 379).

Dari berbagai riwayat diatas , para ulama’ menyimpulkan bahwa menerima hadiah dari orang-orang non-Muslim tidak saja hal baik, tetapi juga merupakan sunnah Nabi saw. Syekh Zakaria al-Anshari berkata : “Menerima hadiah dari orang kafir adalah boleh kerena mengikuti Nabi Muhammad Saw.” (Syekh Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 2. Hal.479)
Syekh Yusuf al-Qardhawi menginformasikan bahwa Nabi menerima hadiah-hadiah dari orang-orang non_muslim, meminta pertolongan dari mereka __baik dalam situasi aman maupun perang melawan musuh__  sepanjang hal itu dilakukan dalam kerangka semata-mata membantu dan bukan tujuan-tujuan yang lain yang merugikan atau membahayakan.” (Syekh Yusuf al-Qardhawi, Fatawa al-Mu’ashirah, Juz 2. Hal 675). 

 Syekh Yusuf al-Qardhawi mengatakan :
“Hadits-hadits yang menginformasikan kepada kita tentang penerimaan Nabi atas hadiah-hadiah orang-orang non-Muslim sangatlah banyak. Ummi Salamah r.ha, istri Nabi Saw. Mengatakan bahwa Nabi Saw memberi tahu, “Aku diberi hadiah dari Raja Najasyi perhiasan dan kantong yang terbuat dari sutra.”

Dalam dunia seperti ini, kerja sama antarnegara di dunia dalam berbagai bidang, terutama ekonomi, tidak mungkin dapat dihindari oleh negara manapun. Kerjasama dalam bidang ekonomi bisa dalam bentuk hutang, hibah, atau bantuan tak mengikat.

Sumber : KH. Husain Muhammad, Menyusuri Jalan Cahaya, Cet-1, (Yogyakarta : Penerbit Bunyan, 2013), hal. 106-109.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar