Home » » Prof.Dr Ali Jum'ah Menjawab

Prof.Dr Ali Jum'ah Menjawab

Fatwa oleh: Prof. Dr. Ali Goma

Pertanyaan : Apa hukum membaca Al-Quran di dalam shalat dengan menggunakan mushaf?

Jawaban : Sayyidah Aisyah Ra. makmum kepada budaknya bernama Dzakwan, dan dia mengimaminya dengan membaca mushaf. (Bukhari, Ibn Abi Syaibah, dan al-Baihaqi)

Dengan ini, Syafi’iyyah dan Hanabilah memperbolehkan hal itu. Bahkan, dari kalangan Syafi’iyyah menambahkan bahwa shalat tak menjadi batal, walaupun membaca tulisan selain al-Quran. Imam an-Nawawy menukil pendapat madzhab dalam masalah ini. Beliau mengatakan, “Jika ada orang membaca al-Quran dengan mushaf, maka shalatnya tidak batal, baik orang tersebut hafal ataupun tidak. Bahkan, hal itu menjadi wajib jika dia tidak hafal surat al-Fatihah, seperti keterangan yang telah lalu. Kalaupun dia membolak-balikkan lembaran-lembarannya, juga tidak batal. Jika seseorang melihat tulisan selain al-Quran dan membacanya dalam hati, shalatnya tidak batal, walaupun lama. Akan tetapi, hal itu dihukumi makruh. Masalah ini ditetapkan oleh Imam as-Syafi’i dalam kitab al-Imla’ dan disetujui oleh murid-muridnya.” (Al-Majmu’, an-Nawawi, Vol.IV, Hal.27)
Syaikh Ar-Rahibani menukil madzhab Imam Ahmad, “Bagi orang yang shalat diperbolehkan untuk membaca mushaf dan melihatnya. Imam Ahmad berkata, “Tidak masalah jika seseorang menjadi imam shalat qiyam (tarawih) dengan membaca mushaf.” Ada yang bertanya, “Shalat fardhu?” beliau menjawab, “Tentang masalah ini, aku tidak mendengar apapun.” Imam az-Zuhry mendapat pertanyaan tentang seorang yang membaca di bulan ramadhan dengan mushaf. Beliau menjawab, “Orang-orang pilihan kita dulu membaca dengan mushaf.” (Mathalib Ulinnuha, ar-Rahibani, Vol. I, Hal, 483-484)
Berbeda dengan kalangan Malikiyyah yang menganggap makruh membaca dengan mushaf, baik dalam shalat fardhu ataupun sunnah. Sedangkan kalangan al-Ahnaf, mereka berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal itu bisa menyebabkan fasad-nya shalat (batal), sedangkan dua murid beliau berpendapat seperti pendapat Malikiyyah. Dengan demikian, kami melihat keunggulan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa membaca Al-Quran dengan mushaf di dalam shalat itu sah dan tidak berdosa. Wallahu a’lam.

Sumber : http://www.thohiriyyah.com/2015/03/shalat-dengan-membaca-mushaf.html

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar